Pemerintah Hapus Biaya Komunikasi di 2026, Dianggap Tak Relevan
Merinda Faradianti
02 June 2025 20:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus biaya komunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Di mana, aturan itu telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 lalu dan diundangkan pada 20 Mei 2025 kemarin.
"Kebijakan standar biaya yang dilakukan di tahun 2026 sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah," kata Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait pada Senin (2/6/2025).
Menurutnya, satuan biaya komunikasi ini tidak relevan lagi di kondisi saat sekarang ini. Sebab, mulanya biaya satuan komunikasi ini diberikan pada pandemi Covid-19.
"Ada beberapa perubahan besar dalam satuan biaya yaitu pertama penghapusan biaya komunikasi. Dulu waktu Covid-19 ada rapat online diberikan, sekarang sudah dihapus karena memang sudah tidak relevan," tambahnya.