Logo Bloomberg Technoz

“Saya juga pernah berkunjung ke daerah situ. Gunung Kuda itu, karena saya jalan-jalan keliling, kalau saya lihat, sistem penambangannya itu tidak mengikuti good mining practice,” ujar Rizal saat ditemui di sela agenda ESG Forum 2025, Senin (2/6/2026).

Single bench di tambang Gunung Kuda, lanjutnya, memiliki ketinggian di atas 50 meter, bahkan sampai 100 meter, yang notabene sangat berbahaya bagi keselamatan.

Makin tinggi jenjang tambang, terangnya, makin rentan pula terjadi longsor pada lereng tambang tersebut.

“Belum lagi karena pengaruh cekung geologi, ada rekahan-rekahan yang cukup banyak. Itu bisa menyebabkan titik lemah atau bidang lemah,” ujar Rizal.

Bidang lemah tersebut sangat rentan untuk tergelincir, terutama saat curah hujan tinggi, terjadi getaran dari gempa bumi, atau getaran dari alat berat pertambangan di sekitar lokasi.

“Namun, [isu] yang utama yang kita lihat, itu adalah jenjang yang sangat tinggi. Jenjangnya single, satu. Itu tidak boleh. Seharusnya, kalau kita melihat tahapan penambangan, itu kompleks sekali. Tidak sembarang orang punya kompetensi, apalagi di daerah itu dibebaskan. Dia berusaha tanpa mengikuti prosedur,” tuturnya.

Dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) pun, praktik penambangan semestinya dimulai dari eksplorasi sampai dengan mencari sumber daya dan cadangan, mempelajari kondisi batuannya, hidrologi, air tanah, struktur geologi, dan sebagainya.

Setelah itu, baru dilanjutkan pada pembuatan desain tambang yang aman, sebelum masuk ke pemenuhan persyaratan lingkungan lainnya.

“Ini yang sayang dengar, ada juga ibu-ibu yang berjualan minuman sampai masuk ke areal tambang, padahal itu harus diproteksi. Dibatasi. Tidak boleh orang umum masuk tanpa izin kepala teknik,” tegas Rizal.

Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli di Jakarta, Senin (2/6/2025)./Bloomberg Technoz-Mis Fransiska

Longsor maut di areal tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) operasi produksi (OP) milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Berdasarkan data perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat No. 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 hektare (ha), jenis komoditas tras.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menyebut di blok tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan.

Satu di antaranya adalah milik Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah, dan satu lagi masih tahapan eksplorasi dan diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah.

Akan tetapi, Bambang mengatakan tambang Gunung Kuda tersebut sudah tidak mengantongi dokumen RKAB sejak 2024.

Bahkan, kata Bambang, kawasan tambang tersebut telah diminta untuk menghentikan operasinya pada 19 Maret 2025, tetapi tidak dihiraukan oleh pengelola tambang.

“Maka, kejadian lah bencana insiden ini. Maka hari itu Jumat [30/5/2025] juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya,” ujarnya melalui siaran pers Kementerian ESDM, dikutip Senin (2/6/2025).

Saat ini, tim Inspektur Tambang (IT) Ditjen Minerba Kementerian ESDM masih terus melakukan proses verifikasi lapangan di tempat kejadian perkara (TKP).

Verifikasi tersebut mencakup identifikasi penyebab dasar dan penyebab langsung kecelakaan; baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, maupun lingkungan kerja.

-- Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi

(wdh)

No more pages