Audit BPK Soal Bank Bermasalah: Tim Likuidasi Tidak Dievaluasi
Dovana Hasiana
28 May 2025 15:56

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melihat ada persoalan dari penanganan bank bermasalah di Indonesia.
Rinciannya adalah, tidak ada evaluasi terhadap tenaga pendukung tim likuidasi pada Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) dan PT BPR Bagong Inti Marga (BIM), yang dinyatakan sebagai pihak-pihak yang melakukan penyimpangan terkait praktik perbankan berdasarkan laporan investigasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2024. Pada semester II-2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas penanganan bank dalam penyehatan, bank dalam resolusi, bank dalam likuidasi, dan pasca-likuidasi semester II-2022 hingga semester I-2024 pada LPS dan instansi terkait lainnya.
BPK menilai tidak adanya evaluasi tersebut mengakibatkan risiko terjadinya kecurangan oleh tenaga pendukung tim likuidasi yang dinyatakan sebagai pihak-pihak yang melakukan penyimpangan terkait praktik perbankan yang dapat menghambat proses likuidasi bank.
"BPK merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner LPS agar memerintahkan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank untuk mengkaji, menyempurnakan, dan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Likuidasi Bagi Tim Likuidasi yang mengatur secara khusus evaluasi terhadap tenaga pendukung tim likuidasi yang dinyatakan sebagai pihak-pihak yang melakukan penyimpangan terkait praktik perbankan," sebagaimana dikutip melalui dokumen IHPS, dikutip Rabu (28/5/2025).
































