Logo Bloomberg Technoz

Bagi masyarakat yang hobi menonton konser, hati-hati terhadap modus siber ini. Korban membeli tiket konser lalu diminta mentransferkan sejumlah uang tambahan untuk pajak dan refund. Setelah dibayarkan, tiket yang dimaksud tidak diterima dan uang pun tak dikembalikan.

  • Penipuan penggandaan uang

Korban biasanya dijanjikan hadiah uang yang lebih banyak dengan syarat mentransfer sejumlah dana ke rekening pelaku. Dana tersebut dikatakan sebagai syarat pencairan. Setelah dibayarkan, uang yang dijanjikan tidak pernah diterima.

  • Penipuan mengatasnamakan marketplace e-commerce

Modus ini marak terjadi dengan cara penipu mengaku berasal dari salah satu platfrom marletplace. Pelaku mengatakan terjadi pelanggaran dan korban diminta untuk mencairkan dana. Setelah itu korban diminta mentransferkan sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku.

  • Penipuan mengatasnamakan PUJK

Penipu mengaku berasal dari PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan menyebutkan ada sejumlah dana yang masuk ke rekening korban. Biasanya pelaku mengatakan terjadi kesalahan sistem. Korban diminta mengembalikan dana tersebut, padahal uang itu merupakan hasil pinjaman online atas nama korban tanpa izin.

  • Penipuan penawaran pekerjaan online

Pelaku menawarkan pekerjaan dengan imbalan besar lewat sebuah grup chat. Setelah diberikan tugas awal, korban biasanya diminta menyetorkan deposit untuk tugas lanjutan. Katanya, komisi awal dibayarkan tetapi selanjutnya ditunda hingga akhirnya korban diblokir.

  • Penipuan melalui link phising

Penipu mengirimkan link pishing melalui chat atau email. Setelah itu korban diarahkan untuk mengisi data, dan pelaku meminta kode OTP untuk mengakses dan menyalahgunakan akun layanan keuangan korban.

  • Penipuan mengatasnamakan bank

Biasanya pelaku mengaku berasal dani bank yang menawarkan hadiah atau promo menarik. Korban diminta untuk meng-klik link yang ternyata digunakan untuk mencuri data dan mengakses layanan keuangan korban. 

"Jangan mudah memberikan atau menyebarkan dokumen dan informasi data pribadi kepada siapapun. Apalagi kepada pihak yang tak dikenal," tulis OJK dalam unggahan resmi di media sosial.

(mef/wep)

No more pages