Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] menemukan indikasi pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah selama tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai Rp2,92 triliun.
Temuan tersebut diungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK yang dirilis belum lama ini. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti pengalokasian pupuk urea bersubsidi yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia.
“Di antaranya sebesar Rp2,83 triliun karena pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi operasional dari masing-masing anak perusahaan produsen pupuk.” tulis BPK dalam laporannya.
Selain itu, BPK mencatat kebijakan alokasi pupuk bersubsidi justru cenderung diberikan kepada produsen dengan biaya produksi paling tinggi. Sementara itu, produsen dengan biaya produksi lebih rendah lebih banyak dialihkan untuk proyek-proyek pupuk nonsubsidi.
Perbandingan antara alokasi pada kontrak dan rata-rata tertimbang kapasitas produksi juga menunjukkan bahwa distribusi alokasi subsidi pupuk belum sepenuhnya disesuaikan dengan kemampuan produksi masing-masing anak usaha.
“BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia agar memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia,” kata penyidik BPK dalam laporan tersebut.
Menurut BPK, Direksi PT Pupuk Indonesia tidak cermat dan telah melanggar tata kelila yang sehat. Selain itu, Direksi PT Pupuk Indonesia jiuga dianggap kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan.
(ell)