Bloomberg Technoz, Jakarta - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan alasan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2025 yang mengarahkan TNI dan Polri untuk menjaga Kejaksaan. Padahal, secara faktual di lapangan, ketiga lembaga memang memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang salah satunya termasuk kebutuhan pengamanan terhadap anggota kejaksaan yang tengah menjalankan tugas.
“Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerjasama institusi,” kata Prasetyo kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025).
Jawaban ini sebenarnya malah memperbesar tanda tanya soal alasan Prabowo sampai harus mengeluarkan payung hukum setingkat perpres hanya untuk sebuah kerjasama yang kerap dituntaskan lewat perjanjian antarlembaga.
Namun, Prasetyo kemudian mengatakan, kejaksaan saat ini tengah mendapat tugas berat dari Presiden Prabowo Subianto; yaitu merebut kembali aset Sumber Daya Alam (SDA) milik negara, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Karena di lapangan pun bekerja bersama-sama, Kejaksaan, Kepolisian, teman-teman TNI dalam rangka menegakkan yang tadi saya sampaikan, penertiban-penertiban terhadap penguasaan-penguasaan sumber daya alam kita,” klaim dia.
Dengan begitu, Prasetyo membantah penugasan TNI dan Polri untuk mengamankan Kejaksaan dilakukan sebab terdapat ancaman yang diberikan kepada Korps Adhiyaksa dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Koalisi Masyarakaf Sipil Untuk Reformasi Keamanan mengkritik isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memperbolehkan personel TNI/Polri menjaga Jaksa dan keluarganya. Menurut mereka, tidak terdapat ancaman keamanan yang berskala militer hingga menyebabkan Kejaksaan harus dilindungi TNI.
Menanggapi itu, Prasetyo menyatakan ancaman yang dihadapi Kejaksaan tidak harus berupa ancaman berskala militer. Namun, dirinya tidak ingin menegaskan apakah memang terdapat ancaman yang didapatkan Kejaksaan hinga mengharuskan Presiden menerbitkan beleid tersebut.
“Tapi memang intinya bukan ke sana. Bahwa TNI tidak selalu kemudian, ini dipersepsikan bahwa ancamannya harus berbentuknya militer. Tidak selalu harus seperti itu,” ucap dia.
Perpres yang diteken pada 21 Mei 2025 tersebut, menyatakan Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus terbebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari seluruh pihak. "Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4, beleid tersebut.
Pada Pasal 2 Perpres tersebut, Prabowo mengungkap, bahwa perlindungan negara yang dimaksud yakni negara memberikan jaminan rasa aman kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda. Sementara ancaman yang dimaksud, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk mengaburkan tugas dan fungsi Jaksa.
Bahkan, beleid tersebut juga memerintahkan TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan kepada anggota keluarga dari para jaksa. Meski demikian, beleid tersebut menyatakan perlindungan negara kepada anggota korps adhyaksa dan keluarganya harus didasarkan pada permintaan kejaksaan.
Perlindungan yang diberikan meliputi perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, perlindungan pada kediakan baru atau rumah aman, perlindungan terhadap harta benda, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas, hingga perlindungan lain sesuai kebutuhan.
Khusus oleh anggota TNI, perlindungan negara yang dimaksud beleid ini adalah perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan serta bantuan personel, serta bentuk perlindungan lain yang disesuaikan kebutuhan bersifat strategis.
(azr/frg)