"Yang jelas, pesangon dan lainnya harus dibayar karena itu hak-hak buruh dan perintah undang-undang,” tutur dia.
Di sisi lain, dia juga menyebut jika saat ini ratusan eks karyawan Sritex tercatat telah mulai bekerja kembali dipabrik-pabrik. Namun, dia tak mengelaborasi lebih jauh dipabrik mana mereka bekerja.
Yang jelas, lanjut dia, pemerintah masih terus memastikan para eks pekerja Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak beberapa waktu lalu akan kembali direkrut.
"Jangan sampai itu sampai terabaikan, jadi sampai disitu domain kami," kata dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dan anak usahanya.
Tiga tersangka awal dalam kasus ini adalah Komisaris Utama dan mantan Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.
Kejagung mengatakan penyidik mencurigai laporan keuangan PT Sritex yang mencatatkan kerugian hingga Rp15,65 triliun pada 2021. Padahal, pada 2020 -- saat awal pandemi Covid-19, perusahaan tersebut masih memperoleh keuntungan atau laba hingga Rp1,24 triliun.
Selain itu, penyidik juga menyoroti kredit PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun -- sebanyak Rp650,8 miliar di antaranya kepada bank pemerintah daerah dan himbara.
(ain)




























