Perlindungan yang diberikan meliputi perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, perlindungan pada kediakan baru atau rumah aman, perlindungan terhadap harta benda, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas, hingga perlindungan lain sesuai kebutuhan.
Khusus oleh anggota TNI, perlindungan negara yang dimaksud beleid ini adalah perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan serta bantuan personel, serta bentuk perlindungan lain yang disesuaikan kebutuhan bersifat strategis.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI," bunyi Pasal 10.
Nantinya, pendanaan untuk perlindungan Jaksa tersebut akan berasal dari anggaran Kejaksaan Agung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, perlindungan yang dilakukan Polri dapat dilakukan melalui sumber anggaran lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 beleid yang diundangkan 21 Mei tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memang telah meneken nota kesepahaman pada awal Mei 2025. Isinya, kejaksaan meminta bantuan perlindungan kepada anggota TNI di setiap wilayah.
Kesepahaman tersebut kemudian melahirkan dua surat telegram TNI. Pertama, Surat Telegram Panglima TNI Nomor: TR/4/22/2025 pada 5 Mei 2025 dan Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak Nomor: ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025.
Isinya, TNI AD diminta menyiapkan satuan tempur dan satuan bantuan tempur untuk menambah pengamanan di kantor-kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). TNI akan menyiapkan satu satuan setingkat peleteon (SST) yang berisi 30 prajurit untuk pengamanan kantor Kejati; dan satu grup yang berisi 10 prajurit untuk pengamanan kantor Kejari.
Pada wilayah tertentu, di mana TNI AD mengalami kekurangan personil untuk membantu pengamanan kantor kejaksaan, maka akan dilakukan koordinasi dengan TNI AL dan TNI AU setempat.
Tak hanya TNI dan Polri, beleid tersebut juga kemberikan kewenangan bagi Kejaksaan untuk bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Kerja sama itu, disebut hisa dilakukan dalam bentuk pendidikan, pelatihan, serta pertukaran data dan informasi.
(azr/frg)






























