Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita Rp1,5 M dari Staf Demokrat, Kasus Suap Ricky Ham Pagawak

Sultan Ibnu Affan
26 May 2023 12:00
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Lembaga antirasuah menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari salah satu staf Partai Demokrat yang bernama Rehyan Khalifa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilakukan ketika pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi pada Selasa (23/5/2023) lalu. Ia menyebut yang bersangkutan hadir dalam agenda pemeriksaan saksi.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak," kata Ali dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (26/5/2023).

"Sekaligus melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar," sambungnya.

Ricky Ham Pagawak kini telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar. Untuk kasus suap disebut digunakan untuk memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Memberamo Tengah oleh 3 orang pihak swasta.

Tiga orang yang memenangkan tender proyek tersebut adalah Simon Pampang, Marten Toding dan Jusiendra Pribadi Pampang. Ketiganya kini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman. 

Untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK masih akan mendalaminya dalam proses penyidikan. Dalam pendalam kasus TPPU Ricky, pada Rabu, 23 Mei lalu, KPK juga sempat memanggil salah seorang presenter TV bernama Brigitta Manohara. Namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan KPK.

Atas hal tersebut, KPK kembali akan menjadwalkan ulang pemanggilan Brigita pada pekan depan. "Konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana komitmen yang disampaikan yang bersangkutan," kata Ali.

Jusiendra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Adapun Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Belakangan, dalam proses penangkapannya, Ricky Ham Pagawak sempat kabur ke Papua Nugini meskipun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Juli, 2022. Dia kabur melalui jalan setapak di perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini. Namun KPK berhasil menangkapnya di Abepura, Jayapura pada Februari 2023 lalu.

Dalam kasus suap, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ibn/ezr)