Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita Rp1,5 M dari Staf Demokrat, Kasus Suap Ricky Ham Pagawak

Sultan Ibnu Affan
26 May 2023 12:00

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Lembaga antirasuah menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari salah satu staf Partai Demokrat yang bernama Rehyan Khalifa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilakukan ketika pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi pada Selasa (23/5/2023) lalu. Ia menyebut yang bersangkutan hadir dalam agenda pemeriksaan saksi.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak," kata Ali dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (26/5/2023).

"Sekaligus melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar," sambungnya.

Ricky Ham Pagawak kini telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar. Untuk kasus suap disebut digunakan untuk memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Memberamo Tengah oleh 3 orang pihak swasta.