Logo Bloomberg Technoz

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan 4,25%

Elisa Valenta
26 May 2023 10:22

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (Dok. Tangkapan Layar YouTube)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (Dok. Tangkapan Layar YouTube)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menahan tingkat bunga penjaminan periode 1 Juni 2023 hingga 29 September 2023 mendatang.

LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum sebesar 4,25%, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55%, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75%. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa penetapan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian kondisi ekonomi.

Menurutnya berdasarkan hasil observasi dan evaluasi terhadap kinerja ekonomi terkini dan perbankan menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi global pada awal tahun 2023 berada di tingkatan yang berbeda-beda dipengaruhi oleh beberapa faktor ketidakpastian, antara lain ekonomi lintas negara tumbuh dengan laju yang berbeda, pemulihan ekonomi global masih dibayangi beberapa risiko antara lain kebijakan moneter ketat akibat inflasi, fragmentasi geopolitik, dan sentimen lanjutan gejolak perbankan di AS dan Eropa,

"Meski demikian pembukaan kembali China membuka kesempatan pemulihan ekonomi lebih baik" jelasnya dalam konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS, Jumat (26/5/2023).