Logo Bloomberg Technoz

Kasus KoinP2P, anak perusahaan KoinWorks, menghangat jelang akhir tahun lalu dengan dugaan kerugian investor mencapai Rp365 miliar, disampaikan penegak hukum dari Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, debitur inisial MT diduga melarikan dana investasi.

Terduga tersangka melakukan pengajuan pinjaman dengan mengatasnamakan 279 debitur pribadi dengan melampirkan dokumen identitas diri (KTP) kepada Lunaria Annua Teknologi (LAT) senilainya Rp330 miliar. M kemudian, dengan entitas bisnis berbentuk CV, secara bilateral juga meminjam Rp35 miliar kepada LAT.

Pasal Pelanggaran Atas Kasus Fraud Dana KoinP2P

Platform KoinP2P sendiri telah membuat laporan ke kepolisian usai mereka menetapkan penundaan kebijakan pembayaran atau standstill kepada investor. KoinP2P  menyatakan bahwa mereka juga merupakan korban fraud oleh  borrower. Pada saat yang sama OJK hanya menyatakan bahwa keputusan standstill harus diikuti dengan kepastian perlindungan optimal kepada nasabah.

OJK: Tunda Pembayaran Uang Investor Harus Berbasis Permufakatan 

KoinP2P dikenal dengan platform pemberi pinjaman yang mengkhususkan diri pada sektor produktif dan persoalan macetnya dana investasi berpangkal dari ketidakpatuhan borrower dalam menuntaskan kewajiban pengembalian dana, Direktur KoinP2P Jonathan Bryan mengklarifikasi.

Lain halnya dengan Crowde, yang menyatakan mereka telah melakukan seluruh kewajiban dan menampik tuduhan JTrust atas tuduhan penggelapan fasilitas kredit. Mahatma Mahardika, kuasa hukum salah satu pendiri Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, mengatakan, kesepakatan bisnis antara kedua perusahaan berjalan normal. Crowde juga telah menyalurkan kredit kepada petani.

Sesuai perjanjian Crowde telah “mengirim atau mentransfer dana dari JTrust bank Indonesia Tbk kepada seluruh borrower atau petani yang terpilih memenuhi syarat,” ungkap Mahardika bulan Maraet lalu.

Kasus Akseleran juga ramai diperbincangkan bulan April setelah terjadi enam pemberi dana melaporkan adanya gagal bayar atas perjanjian investasi senilai sekitar Rp1,67 miliar. Lender Akseleran mendesak platform segera mencairkan klaim asuransi yang telah dijanjikan efek keterlambatan pengembalian dana pokok dan hasil investasi (lebih dari 90 hari/TWP90).

Akseleran sebelumnya menyatakan bahwa platform fintech P2P lending tidak dibebankan atas risiko penjaminan. Seluruhnya ditanggung oleh pemberi dana seperti tertuang dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, seperti disampaikan Ivan Nikolas, CEO-Cofounder perusahaan dalam pernyataannya dikutip dari media lokal. Namun, Akseleran tetap berkomitmen pastikan dana pinjaman kembali via platform mereka.

(prc/wep)

No more pages