Revisi Aturan Perpajakan Rezim Gross Split Migas Segera Rampung
Mis Fransiska Dewi
21 May 2025 09:40

Bloomberg Technoz, Serpong – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menyatakan saat ini pemerintah tengah merampungkan revisi aturan perpajakan untuk sistem kontrak bagi hasil gross split. Revisi aturan tersebut ditargetkan bisa terbit dalam waktu dekat.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan revisi aturan perpajakan untuk kontrak gross split ini menjadi sinyal bahwa pemerintah terus berbenah demi meningkatkan gairah investasi sektor hulu migas.
”Kami sekarang masih menyelesaikan revisi peraturan pemerintah mengenai pajak untuk skema gross split [kontrak bagi hasil]. Saya kira hampir final, kebijakan tingkat atas sudah disetujui,” kata Djoko di sela Plenary Session IPA Convex 2025, Selasa (20/5/2025)
Djoko memerinci revisi aturan tersebut berupa indirect tax, DMO Fuel Price, monitoring dan evaluasi berdasarkan satu parameter, dan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama SKK Migas tidak melibatkan Kementerian Keuangan.
Aturan perpajakan dalam kegiatan usaha minyak dan gas (migas) selama ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
































