Logo Bloomberg Technoz

Kemudian, PP No. 53/2017 terkait dengan perpajakan hulu migas dan pembebasan pajak tak langsung, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB) tubuh bumi tahap eksploitasi.

Djoko menyebut revisi aturan tersebut menjadi salah satu mekanisme penyederhanaan kontrak bagi hasil antara perusahaan swasta yang ingin menjadi investor di Indonesia dan perusahaan milik negara.

Kontrak ini berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan produksi migas di dalam negeri.

Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup diri terhadap berbagai masukan dari berbagai pihak. Untuk itu, aturan tersebut bakal terus diperbaharui mengikuti masukan para stakeholder.

Pemanfaatan Gross Split

Adapun, sejak 2019 sudah ada 46 kontrak migas yang menggunakan skema gross split. Menurutnya, sudah ada beberapa kali perubahan skema kontrak yang semuanya merupakan hasil pembahasan bersama kontraktor.

"Awalnya gross split terlalu banyak variabel untuk dapatkan insentif. Kenapa tidak dibuat simple? Kami realisasikan itu. Sampai sekarang tidak ada feed back lanjutan. Artinya, mereka senang dengan rezim baru," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan pemerintah Indonesia terus berusaha membuat investasi di bidang migas menjadi lebih menarik dan atraktif dengan berbagai kebijakan.

Kementerian ESDM, misalnya, tahun lalu mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Kebijakan itu disebut membuat skema bagi hasil dalam kontrak hulu migas menjadi lebih fleksibel, tetapi memiliki tingkat kepastian lebih baik dari sebelumnya.

Kemudahan berbisnis di Indonesia, kata dia, bisa dilihat dari inisiatif pemerintah yang mau memberikan bagi hasil lebih kepada kontraktor terutama untuk pengelolaan blok-blok migas di wilayah frontier.

”Misalnya, kontraktor bisa mendapatkan 50% atau bahkan lebih dalam bentuk penjualan bruto [sebelum pajak]. Kemudian, juga memastikan bahwa investasi yang kita miliki lebih dari 50% atau bahkan lebih dari 70%. Kami juga berusaha untuk membuat perizinan dan sebagainya secepat mungkin,” ungkap Tri.

"IRR lebih dari 15%-17%. Perizinan dipercepat, kami coba lebih atraktif, dan kurangi birokrasi.”

Senior Vice President Research and Technology Innovation PT Pertamina Persero Oki Muraza menyambut baik perbaikan kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Hal itu diharapkan akan mendukung strategi mereka untuk meningkatkan jumlah produksi migas, yang kini defisit 1 juta barel per hari dibandingkan tingkat konsumsi hingga 1,6 juta barel per hari.

”Dalam strategi eksplorasi, kami mencoba untuk menangkap peluang cepat dan peluang jangka panjang, dengan bekerja sama dengan para pemain global yang berpengalaman,” imbuhnya.

(mfd/wdh)

No more pages