Skema PMTHMETD ini diperkirakan akan menyebabkan dilusi kepemilikan saham sebesar maksimal 9,091% bagi pemegang saham lama yang tidak berpartisipasi.
Adapun harga pelaksanaan saham baru akan ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan Bursa Efek Indonesia, yaitu paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham ENRG selama 25 hari bursa sebelum tanggal pengajuan pencatatan saham baru.
Berdasarkan keterbukaan informasi, harga penutupan saham ENRG per 16 Mei 2025 tercatat sebesar Rp222 per saham.
Manajemen menyatakan bahwa PMTHMETD ini bertujuan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan fleksibilitas keuangan, serta mendukung pengembangan usaha perseroan di sektor hulu migas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(rtd)
No more pages





























