Terakhir, Askolani menjelaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melakukan penindakan hingga 220 kali setiap tahunnya pada 2023-2024. Hingga Mei 2025, penindakan yang dilakukan sudah mencapai 81 kali terhadap barang yang ilegal dan tidak diperkenankan masuk ke Indonesia.
"Dari penindakan itu, 16% dalam bentuk tekstil dan produk tekstil dan aksesorinya, itu paling dominan yang kami tindak. Yang kedua adalah elektronik, yang ketiga adalah ballpress [karung padat berisi pakaian bekas], yang keempat adalah besi baja dan yang berikutnya adalah mesin," ujarnya.
Saat mengawali rapat dengar pendapat, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun mengatakan pusat logistik berikat pada dasarnya memiliki niat baik untuk meningkatkan pasokan lalu lintas barang. Namun, dalam praktiknya, banyak kasus-kasus di mana barang yang masuk ditenggarai tanpa melalui prosedur yang memadai.
"Terlebih saat ini kita menghadapi situasi yang sama, perang tarif dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menimbulkan kekhawatiran masuknya barang-barang dari negara yang dilarang ekspor ke AS atau ekspor ke AS dikenakan tarif tinggi, dikhawatirkan akan masuk ke pasar Indonesia," ujar Misbakhun.
Senada, Anggota Komisi XI DPR Didik Haryadi menekankan bagaimana upaya untuk memitigasi masuknya barang ilegal dari luar negeri melalui pusat logistik berikat. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memberikan wanti-wanti jangan sampai fasilitas tersebut menjadi tempat transaksi yang dilakukan dengan sembunyi atau under table transactions.
"Hal yang perlu saya tekankan dan yang saya sampaikan adalah bagaimana teman-teman di pusat logistik berikat itu untuk mengantisipasi potensi masuknya barang-barang ilegal yang akan merusak kemampuan dan daya saing di industri dan produk-produk dalam negeri," ujarnya.
(lav)






























