Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Pastikan Pusat Logistik Berikat Bukan Pintu Impor Ilegal

Dovana Hasiana
19 May 2025 17:00

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat konfrensi pers di kawasan Soewarna Bussiness Park, Senin (29/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat konfrensi pers di kawasan Soewarna Bussiness Park, Senin (29/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan barang yang masuk dan keluar dari Pusat Logistik Berikat (PLB) sesuai dengan ketentuan. Hal ini ditegaskan di tengah adanya dugaan kawasan berfasilitas tersebut menjadi pintu masuk dari impor ilegal.

Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kemenkeu Askolani mengatakan instansinya juga melakukan pengawasan agar barang yang masuk dan keluar sesuai dengan ketentuan, yakni secara fisik dan melalui audit. Instansi juga menggunakan kamera pengawas untuk memantau agar barang tidak masuk dan keluar sembarangan.

Perlu diketahui, pusat logistik berikat adalah satu jenis tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean.


"Barang-barang di sana tentunya kita layani untuk masuknya. Memastikan barang itu masuk dan kemudian keluar sesuai ketentuan dari wilayah PLB," ujar Askolani dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Senin (19/5/2025).

Meski terdapat berbagai fasilitas di pusat logistik berikat, Askolani mengatakan, hal tersebut tetap sejalan dan terintegrasi dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah baik dari sisi tarif dan nontarif. Misalnya, bila pemerintah menerapkan kebijakan antidumping, maka hal tersebut juga akan berlaku di pusat logistik berikat.