Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Sebut Evaluasi TKDN dilakukan Berdasarkan Komoditas

Dovana Hasiana
14 May 2025 20:20

Ekonom senior, Anggito Abimanyu di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ekonom senior, Anggito Abimanyu di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang juga disorot oleh pemerintah Amerika Serikat (AS), akan dikaji dan dievaluasi berdasarkan jenis komoditas. Menurut dia, pemerintah tidak serta-merta akan menghapus TKDN untuk semua komoditas.

"Tidak semuanya TKDN akan dihapuskan. Pada akhirnya, kita lihat komoditas per komoditas. Ini yang sudah dikeluarkan dalam peraturan presiden; respons pada keinginan dari AS untuk melakukan penyesuaian," ujar Anggito dikutip pada Rabu (14/05/2025).

Sekadar catatan, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto resmi melonggarkan ketentuan mengenai pembelian barang dan jasa oleh pemerintah pusat, daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang terbit pekan lalu.

Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan-nya di atas 40%.

Menurut Anggito, pemerintah juga selektif dalam melakukan penyesuaian hambatan non-tarif lainnya, seperti persyaratan impor, pertimbangan teknis dan kuota impor. Dalam hal ini, pemerintah akan mempertimbangkan daya saing dan nilai tambah industri dalam negeri.