Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan mengganti dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertugas mengoleksi penerimaan negara, yakni Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen Bea Cukai) dan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Sumber Bloomberg Technoz mengungkapkan jabatan Dirjen Bea Cukai akan ditempati oleh Letjen TNI Djaka Budhi Utama, menggantikan Askolani. Sementara itu, jabatan Dirjen Pajak akan diduduki oleh Bimo Wijayanto, menggantikan Suryo Utomo.
Ketika dimintai tanggapan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro tak membantah juga membenarkan kabar tersebut.
"Kami belum bisa menanggapi ya," ujar Deni kepada Bloomberg Technoz, Senin (19/5/2025).
Deni juga mengaku Kemenkeu belum memiliki agenda apapun terkait pelantikan pejabat baru sekaligus serah terima dengan pejabat lama.
"Tapi belum ada agenda tersebut tuh," tegas Deni.
Letjen TNI Djaka Budhi Utama kini menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sejak Oktober 2024. Sebelum itu, dia sempat menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemenhan). Penunjukkan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Panglima TNI pada 14 Juni 2024.
Kopassus jebolan Akademi Militer (Akmil) tahun 1990 ini juga pernah menjadi Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Kemenko Polhukam ) tahun 2021-2023.
Sementara itu, Bimo Wijayanto pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden. Sebelumnya, dia dikenal sebagai Asisten Deputi (Asdep) Investasi Strategis pada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bimo Wijayanto di bawah Luhut Binsar Panjaitan.
Sebagai informasi, penggantian Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak di Indonesia dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Dapat pula melalui Menteri Keuangan (Menkeu) mengajukan calon pajabat baru, dan presiden kemudian menerbitkan Keppres untuk pelantikan.
(red)