Logo Bloomberg Technoz

Daftar Produk Kosmetik 'Oral' yang Ditarik BPOM

Dinda Decembria
16 May 2025 17:00

55 Daftar Kosmetik Berbahaya yang Sebabkan Kerusakan Hati-Kanker (Bloomberg Technoz/Asfahan)
55 Daftar Kosmetik Berbahaya yang Sebabkan Kerusakan Hati-Kanker (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mencabut izin edar 4 produk kosmetik oral use atau ditelan yang telah beredar di Indonesia.

Temuan ini bermula dari awal laporan otoritas  pengawasan obat dan makanan Malaysia yang menemukan produk kosmetik diklaim dapat ditelan.

Akan tetapi ternyata yang beredar di Indonesia justru telah memiliki izin edar.

"Dari hasil pengawasan ini, BPOM tidak menemukan pelanggaran promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Klaim kosmetik yang dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM No 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Produk kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar, bukan ditelan.