"Seharusnya dilakukan secara bersamaan dan komprehensif. Padahal Bu Menkeu juga [sebelumnya menjanjikan] akan menyesuaikan BK. Jadi ada konsistensi," tutur Fadhil.
Daya Saing Tertekan
Selain itu, Fadhil juga mewanti-wanti keputusan tersebut akan menggerus daya saing CPO dalam negeri beserta turunnya terhadap kompetitor atau negara-negara produsen lain.
Dengan kata lain, PE ini juga otomatis nantinya akan mengerek harga minyak sawit Indonesia semakin mahal, yang pada akhirnya akan kurang kompetitif dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia.
"Ini akan menambah daya saing produk sawit di Indonesia dengan Malaysia. Daya saing akan semakin tertekan, beda [harganya] semakin melebar," kata dia.
Kementerian Keuangan sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Beleid itu resmi mengubah menjadi 10% dari sebelumnya 7,5%, guna membantu menopang aliran dana ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk kebutuhan "subsidi" biodiesel dan peremajaan lahan sawit (replanting).
(ain)

































