Logo Bloomberg Technoz

Mereka terdiri atas 86 perusahaan di papan utama dan pengembangan, tiga perusahaan di papan akselerasi, serta satu reksa dana ETF. Ke-86 perusahaan tersebut dijatuhi Peringatan Tertulis II dan denda administratif, sementara sisanya hanya dikenakan peringatan.

Daftar perusahaan yang belum melapor mencakup nama-nama besar seperti PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), hingga PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP). 

Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran dari pelaku pasar terkait keterbukaan informasi dan kondisi keuangan terkini emiten-emiten tersebut.

BEI menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan keuangan tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga bisa berujung pada suspensi perdagangan atau bahkan penghapusan pencatatan (delisting) jika pelanggaran berlanjut. 

Bursa mengimbau seluruh perusahaan tercatat untuk menjaga transparansi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik dan investor.

(dhf)

No more pages