Logo Bloomberg Technoz

90 Emiten Mangkir Laporan Keuangan, Ada Grup Bakrie hingga BUMN

Recha Tiara Dermawan
15 May 2025 10:28

Logo Bursa Efek Indonesia, Indeks Harga Saham Gabungan IHSG (Muhammad Fadli/Bloomberg)
Logo Bursa Efek Indonesia, Indeks Harga Saham Gabungan IHSG (Muhammad Fadli/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 90 emiten dan efek tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024. Pengumuman resmi dikeluarkan BEI pada 8 Mei 2025, berdasarkan pemantauan hingga 30 April 2025.

Sesuai ketentuan BEI, laporan keuangan tahunan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku, yakni 31 Maret 2025. Namun karena tanggal tersebut jatuh pada hari libur, batas pelaporan digeser menjadi 8 April 2025, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Nomor I-E. Kendati demikian, BEI tetap menggunakan tanggal 31 Maret sebagai acuan administratif dalam menghitung keterlambatan.

Merujuk pada ketentuan II.6.2 Peraturan Nomor I-H, sanksi berupa Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta baru dapat diberikan kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan pada hari kalender ke-31 hingga ke-60 setelah batas waktu berakhir. 


Jika merujuk ke tenggat 8 April, maka sanksi baru sah diberlakukan mulai 9 Mei Dalam praktiknya, BEI menetapkan tanggal 31 Maret sebagai dasar penghitungan, sehingga mereka mulai menjatuhkan sanksi pada akhir April kepada pihak yang belum patuh.

Dari 992 perusahaan dan efek yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan, sebanyak 902 entitas telah menunaikan kewajibannya. Sisanya, 90 belum melaporkan hingga batas pemantauan.