Logo Bloomberg Technoz

FAST juga mengakui bahwa private placement dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan memburuk.

Berdasarkan Pasal 8B POJK No.14/2019, penambahan modal melalui private placement dapat dilakukan sepanjang memenuhi kondisi, salah satunya mempunyai modal kerja bersih negatif dan liabilitas melebihi 80% dari aset perusahaan.

FAST mencatat modal kerja bersih negatif sebesar Rp1,67 triliun dengan total hutang jangka pendek konsolidasi perseroan sebesar Rp2,29 triliun per akhir 2024.

Adapun rasio total kewajiban konsolidasian sebesar Rp3,4 triliun terhadap total aset konsolidasian perusahaan sebesar Rp3,52 triliun atau sebesar 96%, yang dimana melebihi 80%.

Modal kerja bersih negatif disebabkan oleh tingginya nilai liabilitas jangka pendek perseroan yang terdiri dari utang bank, utang usaha, dan utang lain-lain. Perseroan mempunyai liabilitas sebanyak 96% dari aset yang dimilikinya.

FAST rencananya akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang dijadwalkan pada 16 Mei 2025 untuk meminta restu aksi korporasi ini.

(dhf)

No more pages