Kebijakan pengamanan kantor Kejati dan Kejari tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang terbit pada 6 Mei 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara korps Adhyaksa dengan TNI. Kedua lembaga tersebut memang telah meneken kerja sama dalam rangka pengaman.
"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," ujar Harli dikutip, Senin (11/05/2025).
Dalam kesepakatan tersebut, kata dia, TNI sepakat mengerahkan satu satuan tingkat peleton atau SST — setara 30 personil, untuk menjaga kantor-kantor Kejati. Sedangkan kantor-kantor Kejari akan dijaga sebanyak satu regu atau 10 personil TNI.
Rencana pengamanan ini sudah berlangsung sejak awal Mei 2025 hingga batas waktu tertentu yang belum dicantumkan.
Anggota TNI yang terlibat dalam pengaman kantor-kantor Korps Adhyaksa berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah yang sama. Rencananya personil yang terlibat dalam pengamanan tersebut akan mengalami rotasi tiap bulan.
Pada wilayah yang kekurangan personil TNI Angkatan Darat, pengamanan juga bisa melibatkan personil dari Angkatan Udara dan Angkatan Laut — melalui proses koordinasi masing-masing.
(azr/spt)































