Logo Bloomberg Technoz

"Saat ini, program Koperasi Desa Merah Putih baru tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas. Nanti, pada tahap kedua, yaitu pembangunan dan pengoperasian, ada titik-titik rawan sehingga perlu dikawal," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dalam melakukan pengawasan, pihaknya akan memasukkan (matching) pengawasan program Koperasi Desa Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dimiliki Kejagung.

"Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui Dana Desa," unglapnya

Program aplikasi Jaga Desa ini juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan. 

"Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kita ingin mengurangi Kepala Desa yang ter-kriminalisasi hngga Kades yang kurang memahami mekanisme pertanggung-jawaban," pungkasnya.

(mef/spt)

No more pages