Sanksi DME Batu Bara ke PTBA, Bahlil Diminta Tak Semena-mena
Mis Fransiska Dewi
10 May 2025 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak bisa seenaknya mengambil sebagian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) jika tidak perseroan menjalankan proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME).
Bisman berpandangan kebijakan hilirisasi batu bara tersebut tidak berdasarkan ucapan seorang menteri, melainkan harus diturunkan dalam bentuk peraturan dan keputusan menteri, setelah sebelumnya dilakukan lebih dahulu kajian serta pembahasan mengenai DME.
“Menteri bisa cabut WIUP, tetapi tidak bisa semena-mena [karena] harus berdasar dan ada alasan atau pelanggaran sesuai Undang-undang,” kata Bisman saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).
Soal ultimatum pengurangan laham, Bisman menilai tidak ada hubungannya dengan proyek hilirisasi batu bara penambang BUMN tersebut, tetapi hanya gertakan Bahlil saja.

Menurut dia, semua tindakan perusahaan pelat merah—termasuk untuk investasi gasifikasi batu bara menjadi DME — nantinya harus dipertanggungjawabkan, termasuk juga pertanggungjawaban hukum.