Dana Pihak Ketiga Tumbuh 4,75% di Maret, Terlambat Sepanjang 2025
Dovana Hasiana
09 May 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) 4,75% secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp9.010 triliun pada Maret 2025.
Pertumbuhan ini menjadi yang paling lambat sepanjang 2025. Sebab, pertumbuhan DPK pada Februari 2025 mencapai 5,75% (yoy) dan Januari 2025 berada pada angka 5,51%.
Perinciannya, pada bulan Maret 2025 ini giro mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,01% (yoy); tabungan tumbuh 7,74% (yoy) dan deposito tumbuh 4,75% (yoy)
"Rasio alat likuid to non-core deposit [AL/NCD] sebesar 116,05% pada Maret 2025. [Melambat] dibandingkan 116,76% pada Februari," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).
Selanjutnya, alat likuid kepada dana pihak ketiga (AL/DPK) adalah 26,22%, dibandingkan dengan Februari sebelumnya tercatat sebesar 26,35%.