Logo Bloomberg Technoz

Dana Pihak Ketiga Tumbuh 4,75% di Maret, Terlambat Sepanjang 2025

Dovana Hasiana
09 May 2025 18:20

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) 4,75% secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp9.010 triliun pada Maret 2025.

Pertumbuhan ini menjadi yang paling lambat sepanjang 2025. Sebab, pertumbuhan DPK pada Februari 2025 mencapai 5,75% (yoy) dan Januari 2025 berada pada angka 5,51%.

Perinciannya, pada bulan Maret 2025 ini giro mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,01% (yoy); tabungan tumbuh 7,74% (yoy) dan deposito tumbuh 4,75% (yoy)

"Rasio alat likuid to non-core deposit [AL/NCD] sebesar 116,05% pada Maret 2025. [Melambat] dibandingkan 116,76% pada Februari," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).

Selanjutnya, alat likuid kepada dana pihak ketiga (AL/DPK) adalah 26,22%, dibandingkan dengan Februari sebelumnya tercatat sebesar 26,35%.