"Kami berupaya berantas miras serta prostitusi terselubung di warung remang-remang maupun daring," jelas Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara Bagenda Ali.
Selain itu, terdapat juga maraknya bangunan liar yang ada disekitar wilayah IKN, yang juga telah terbukti dan sengaja membangun sebuah bangunan tanpa mengurus perizinan resmi.
Bangunan tersebut, lanjut laporan tersebut, banyak ditemui di sepanjang jalan Kecamatan Sepaku, khususnya kawasan inti IKN, terdiri atas tempat usaha atau berjualan, seperti warung makan dan sejenisnya yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
Ada juga warung yang turut menjual produk miras.
"Penanganan berbagai praktik prostitusi dan peredaran miras tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja, warga juga harus turut serta menanggulangi perilaku atau kegiatan tersebut," kata Bagenda Ali.
(ain)





























