Logo Bloomberg Technoz

Namun, secara historis, penerimaan cukai sedikit turun dalam dua tahun terakhir. Sebagai gambaran, penerimaan cukai hasil tembakau sempat tinggi pada 2022, yakni mencapai Rp218,3 triliun. Namun, penerimaan sedikit turun menjadi Rp213,5 triliun dan Rp216,9 triliun pada 2023 dan 2024.

"Dua hal yang menyebabkan penerimaan cukai tembakau ini adalah satu kebijakan tarif, kedua adalah produksi daripada rokok yang direkatkan pita cukai," ujar Askolani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, dikutip Jumat (9/5/2025).

Sekadar catatan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun ini, tetapi menaikkan harga jual eceran (HJE). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. 

Melalui beleid tersebut, rokok dengan golongan 1 dari berbagai jenis memang terpantau memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan lainnya. 

Namun, Askolani mengatakan instansinya juga telah melaksanakan 2.928 penindakan dengan nilai Rp367,6 miliar untuk 257,27 juta batang rokok ilegal yang beredar di dalam negeri dan yang masuk dari impor.

(ain)

No more pages