Melalui laman resmi Instagram OJK @ojkindonesia, menyebutkan bahwa tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar.
Berdasarkan data resmi OJK, per November 2024 tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.
Agar dapat mengetahui kualitas SLIK, Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK. Permintaan Informasi Debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara offline dan online, berikut penjelasannya:
- Offline atau Walk-In
Pemohon SLIK dapat hadir secara fisik mendatangi kantor OJK setempat dengan membawa dokumen persyaratan data diri untuk melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK.
- Daring (Online)
Pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id. Nantinya Pemohon SLIK akan diarahkan mengisi persyaratan seperti KTP bagi WNI, paspor untuk WNA, sedangkan badan usaha wajib mencantumkan NPWP, identitas pengurus, dan akta pendirian perusahaan.
(lav)