Logo Bloomberg Technoz

"[BI] cukup open-minded, tapi mereka melihat dari sisi pembayarannya dan juga terkait APU-PPT [Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme].. apakah punya akses yang cukup nggak nanti Bank Indonesia untuk melihat atau mengambil data atau mengawasi segala macamnya, segala seperti itu."

"Nah itu kalau misalnya sudah kita dapatkan model pengawasan yang pas untuk itu yang cocok mungkin [stabblecoin] bisa," jelasnya. 

Pada bagian lain, terkait aktivitas dalam ekosistem kripto seperti staking dan pembuatan validator nod, Lutfi menyebut, hal tersebut tidak perlu masuk sandbox apabila sudah pernah dilakukan sebelumnya dan sudah memiliki regulasi yang relevan di dalam negeri.

Validator node merupakan jaringan blockchain yang memiliki peran penting dalam memvalidasi transaksi dan memastikan keamanan jaringan.

Ilustrasi industri kripto dan teknologi Blockchain. (Angel Garcia/Bloomberg)

"Kalau sandbox itu jadi benar-benar sesuatu yang baru, belum ada aturan di Indonesia sehingga itu bisa masuk ke sandbox. Tapi kalau sudah ada yang pernah melakukan atau sudah pernah diatur ya itu nggak bisa masuk ke sandbox," jelas dia.

Sebagai informasi, aktivitas staking dan penyelenggaraan validator kini masuk dalam cakupan aturan aset keuangan digital yang sedang berada dalam proses transisi dari pengawasan Bappebti ke OJK.

Melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024), OJK memastikan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen. 

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

Saksikan video Bloomberg Technoz Podcast - TechnoZone yang bertajuk “OJK Bongkar Industri Crypto RI, Bakal Suram atau Cerah?” di Bloombergtechnoz.com bersama Host Pandu Sastrowardoyo, Co-Host Whery Enggo Prayogi dan Narasumber Deputi Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK, Lutfi Alkatiri, serta Gilang Bhagaskara, CEO Blocksphere.


(prc/wep)

No more pages