Logo Bloomberg Technoz

Daftar 1.600 Narapidana Calon Penerima Amnesti Tahun Ini

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 May 2025 08:30

Caleg DPR RI Mantan Narapidana (Bloomberg Technoz)
Caleg DPR RI Mantan Narapidana (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan hanya sekitar 1.600 dari 40.000 narapidana yang memenuhi syarat menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, tahun ini. Sebagian dari narapidana tersebut, usai bebas, akan direkrut pemerintah untuk terlibat dalam program swasembada pangan di sektor pertanian.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, jumlah narapidana yang layak lebih kecil terutama usai dilakukan pemeriksaan dan verifikasi status pada kasus narkoba. Beberapa narapidana yang awalnya dianggap hanya sebagai pengguna atau pemakai, belakangan terbukti turut terlibat dalam pengedaran narkoba -- sebagai bandar atau pun kurir.

"Ya, jadi [narapidana penerima amnesti] pengguna [narkoba]," kata dia di kawasan Istana Negara, Selasa (06/05/2025).


Selain narapidana kasus narkoba, beberapa calon penerima amnesti juga berasal dari kasus-kasus pidana lainnya. Menurut Supratman, ada 10 narapidana calon penerima amnesti adalah narapidana atau tahanan politik.

Sebanyak tiga narapidana lainnya berasal dari kasus yang berkaitan dengan Undang-undang ITE. Sedangkan, beberapa narapidana lainnya mendapat amnesti karena usia lanjut atau sakit berkepanjangan.