Supratman mengatakan, akan segera mengirimkan surat rekomendasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, jika seluruh proses administrasi telah selesai di kementeriannya dan kementerian atau lembaga terkait.
Dirinya belum dapat memastikan apakah pemberian amnesti tersebut akan terjadi tahun ini, atau justru tahun mendatang. Sebab, keputusan akhir dari pemberian amnesti tersebut berada di tangan Prabowo.
“Mudah-mudahan [tahun ini] akan kita segera ajukan setelah selesai ini kita ajukan kepada Bapak Presiden. Keputusannya semua pada akhirnya ada di tangan Presiden terkait dengan amnesti,” kata dia.
Amnesti tersebut akan diberikan kepada narapidana pada berbagai kasus, meliputi kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus terkait papua, hingga narapidana terkait kasus narkotika. Amnesti juga menyasar para narapidana dengan penyakit berkepanjangan, termasuk pengidap HIV AIDS dan gangguan jiwa.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim akan segera menuntaskan evaluasi pemberian amnesti pada 44 ribu narapidana. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, daftar penerima amnesti tersebut ditargetkan rampung atau selesai sebelum Idulfitri 1446 Hijriah atau 31 Maret 2025.
Menurut dia, pemerintah saat ini masih terus menuntaskan proses evaluasi terhadap calon penerima amnesti. Berdasarkan data sementara, pemerintah tinggal menyelesaikan evaluasi pada 19.337 narapidana dari total 44.500 narapidana yang masuk daftar calon penerima amnesti.
(azr/frg)
































