Perseroan, lanjut keterangan tersebut, juga akan mengajukan penunjukan anggota baru ke dalam jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk nominasi tambahan Komisaris Independen, di RUPST yang akan datang.
"Perseroan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka," lanjut pernyataan tersebut.
(ain)
No more pages





























