Dalam praktiknya, Yassierli mengakui outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karier, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
"dan lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja," kata dia.
Yassierli menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.
Presiden Prabowo Subianto menggulirkan wacana penghapusan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Hal ini disampaikan di hadapan ribuan buruh pada peringatan Hari Buruh Nasional di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Pada awal pidatonya Prabowo mengatakan akan memberikan hadiah bagi para buruh dengan membentuk segara dewan kesejahteraan buruh nasional yang terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia.
“Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden mana Undang-Undang yang enggak beres dan enggak melindungi [buruh]. Kita akan perbaiki saudara-saudara,” ungkap Prabowo kepada para buruh.
(ain)































