Logo Bloomberg Technoz

Sejumlah kesaksian menyebut Marsinah terakhir kali terlihat pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, dia masih berupaya meminta rekan-rekannya dibebaskan dari Kodim Sidoarjo.

Secara hukum, kasus ini sempat masuk ke ranah pengadilan usai polisi menetapkan sejumlah petinggi dan staf PT Catur Putra Surya sebagai tersangka dan terdakwa. Akan tetapi, karena kental unsur rekayasa, para hakim di Mahkamah Agung pun membebaskan para terpidana yang sebelumnya divonis 4 hingga 17 tahun penjara.

Usai 32 tahun, kasus Marsinah pun masih menyisakan misteri. Dalang dan para pelaku penyiksaan dan pembunuhan terhadap aktivis buruh tersebut masuk belum terungkap.

Kasus ini pun mendapat perhatian Organisasi Buruh Internasional atau ILO dengan mencatatnya sebagai kasus 1773.

Latar Belakang Marsinah 

Marsinah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara yang semuanya perempuan. Kakaknya bernama Marsini dan adiknya adalah Wijiati. Adapun ayah Marsinah bernama Astin dan ibunya adalah Sumini. 

Keluarga mereka tinggal di desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Ketika Marsinah berusia tiga tahun, ibunya meninggal dunia dan ayahnya menikah lagi. Kemudian, Marsinah diasuh neneknya bernama Paerah, yang tinggal bersama paman dan bibinya.

Sejak kecil, Marsinah sudah biasa bekerja keras. Sepulang sekolah dia membantu neneknya menjual gabah dan jagung. 

Di lingkungan sekolah dia terkenal sebagai anak perempuan yang pintar, suka membaca, dan kritis. Marsinah sempat bercita-cita berkuliah di fakultas hukum. Namun, karena kendala biaya, mimpi Marsinah untuk melanjutkan pendidikan pun sirna.

Marsinah kemudian memilih merantau ke Surabaya pada 1989 dan menumpang hidup di rumah kakaknya, Marsini, yang sudah berkeluarga. 

Marsinah sempat bekerja di pabrik plastik SKW di Kawasan Industri Rungkut, akan tetapi gajinya jauh dari cukup. Dia juga sempat bekerja di sebuah perusahaan pengemasan barang sebelum akhirnya pindah ke Sidoarjo dan bekerja di PT CPS pada 1990.

(mfd/frg)

No more pages