Logo Bloomberg Technoz

UU Deforestasi Diterapkan, Indonesia Minta UE Tak Diskriminatif

Rezha Hadyan
23 May 2023 14:20

Foto udara hutan hujan tropis di Kalimantan, Indonesia. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Foto udara hutan hujan tropis di Kalimantan, Indonesia. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Saat kasus sengketa dagang nikel dan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia dengan Uni Eropa (UE) belum terurai, blok mata uang tunggal itu menerapkan UU Deforestasi yang makin mengancam akses pasar komoditas andalan ekspor RI.

Dalam kaitan itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pemerintah akan terus mendesak UE agar tidak diskriminatif terhadap Indonesia dalam menerapkan beleid tersebut.

“Saya pikir begini, kalau kita bicara soal UE, kebetulan saya ketua delegasinya untuk UE pada 2020 soal kelapa sawit. Kebetulan kan kita masih ada dispute settlement sama UE yang soal CPO sama nikel, ya kita jalani saja, kita lihat. Namun, intinya pesan yang ingin kita sampaikan adalah begini, jangan ada hal yang diskriminatif,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemendag, Selasa (23/5/2023).

Dia mengatakan pemerintah akan meminta UE untuk bersikap adil dalam menerapkan UU Deforestasi. Dengan kata lain, Indonesia masih diberi hak untuk mengekspor komoditas unggulannya ke pasar Benua Biru.

“Saya berpesan kebijakan itu harus setara, apalagi ada persepsi bahwa negara-negara tertentu itu tidak memberikan kebijakan yang adil pada negara-negara yang lain. Ini yang saya ingin address bahwa ada kesetaraan, tetapi untuk ekspor kita harus tetap jalan. Kita kan bukan ke Eropa saja tetapi juga ke seluruh dunia. Artinya kesetaraan itu penting.”

Pepohonan tumbuh di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (13/6/2022). (Dimas Ardian/Bloomberg)