PCO Ungkap BPJS Ketenagakerjaan SPPG Ditanggung Semua oleh BGN
Dinda Decembria
23 April 2025 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapatkan fasilitas perlindungan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Dedek Prayudi mengatakan jaminan tersebut dimulai dari kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Bahkan secara khusus, perlindungan bagi para pekerja di SPPG menggunakan mekanisme yang sedikit berbeda dari model kerja sama pada umumnya.
Biasa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah dibayarkan secara bersama-sama oleh perusahaan dan karyawan. Perusahaan membayar iuran sebesar 3,7% dari gaji karyawan, sedangkan karyawan membayar 2% sisanya.
Dalam kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya dibayarkan BGN. Gaji pekerja dalam rantai pasok program strategis pemerintah tersebut, sepeser pun tak dipotong.