Logo Bloomberg Technoz

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 dan UU P2SK.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Gebu Prima agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Khoirul.

Sepanjang 2024 lalu, OJK sendiri telah mencabut sebanyak 20 izin usaha 20 bank di Indonesia, yang meliputi 16 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), 3 BPRS, dan 1 Perumda BPR.

Penutupan seluruh Bank tersebut tak lain disebabkan kebangkrutan permodalan, melakukan pelanggaran, hingga tindakan fraud yang merugikan nasabah.

(lav)

No more pages