Logo Bloomberg Technoz

Kemarin, dia menyatakan masih terdapat 16.867 penyelenggara negara dan wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Padahal, KPK telah memperpanjang batas waktu pelaporan LHKPN hingga 1 April 2025, dari sebelumnya 31 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa jumlah penyelenggara negara dan wajib lapor yang belum menyampaikan harta kekayaannya tersebut setara dengan 4% dari total wajib lapor sebesar 416.723 orang.

Secara rinci, kata Budi, terdapat 12.423 penyelenggara negara dan wajib lapor dari bidang eksekutif. Dengan begitu, terdapat 320.647 penyelenggara negara dan wajib lapor dari bidang eksekutif yang telah melapor dari total wajib lapor sebanyak 333.027 pihak.

“Atau persentase pelaporannya mencapai 96,28%,” tegas Budi.

Pada bidang legislatif, tercatat terdapat 17.439 pihak yang melaporkan LHKPN dari total wajib lapor sebesar 20.877. Sehingga, terdapat 3.456 pihak yang belum melapor dan persentase pelaporannya sebesar 83,53%.

Lalu, pada bidang yudikatif terdapat 17.925 pihak yang telah melapor dari total 17.931 wajib lapor. Dengan begitu, hanya terdapat 7 pihak yang belum melaporkan LHKPN dan membuat persentase pelaporannya sebesar 99,97%.

Sedangkan pada bidang BUMN/BUMD, terdapat 43.914 pihak yang melaporkan LHKPN dari total 44.888 wajib lapor. Sehingga terdapat 981 pihak yang belum melaporkan LHKPN, dengan begitu persentase pelaporannya mencapai 97,83%.

(azr/frg)

No more pages