Logo Bloomberg Technoz

Sementara terkait upaya pemiskinan koruptor tidak menyentuh keluarganya, Tessa menegaskan bahwa hal tersebut perlu diperjelas apakah terdapat hasil korupsi yang dinikmati atau tidak. Sebab, keluarga yang turut menikmati uang hasil korupsi dan diketahui secara nyata dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 UU TPPU.

“Di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Tessa.

“Itu nanti tentu perlu ada diskusi lebih lanjut. tapi secara umum KPK mendukung Bapak Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor tersebut.”

Dalam wawancara bersama tujuh jurnalis senior di Hambalang, Bogor, Prabowo mengungkapkan pandangannya terkait pemiskinan koruptor dengan menyita seluruh aset melalui UU Perampasan Aset. Dia setuju dengan upaya penyitaan aset namun menekankan upaya tersebut perlu dilakukan secara adil, terutama terhadap keluarga dari koruptor tersebut.

“Tapi kita juga harus adil kepada anak, istrinya. Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat umpamanya,” kata dia.

(azr/frg)

No more pages