Logo Bloomberg Technoz

Sehingga, pemegang waran  harus menebus harga waran Rp100 padahal harga dipasar sekunder hanya Rp24 dan harga waran saat ini di angka Rp1 dengan antri jual jutaan lot dipasar sekunder.

Sementara, pemegang waran mau tidak mau harus menebus di harga tersebut. Karena jika tidak ditebus, waran akan hangus. 

“Harga waran sebelumnya Rp100, tetapi kalau misalkan ada merger yang sekarang yaitu efektifnya tanggal 16 April 2025 maka harga waran itu sekarang tidak lagi menjadi Rp100 tetapi menjadi 1 rupiah,” katanya.

Selain itu, para penggugat juga mempersoalkan jangka waktu jatuh tempo waran yang secara tiba-tiba dipercepat akibat munculnya rencana merger antara FREN dan EXCL.

Dalam prospektus yang diterbitkan pada tahun 2021 lalu, Waran Seri III FREN akan jatuh tempo atau bisa dikonversi menjadi saham FREN pada 27 April 2026. Imbas merger, perusahaan mempercepat jatuh tempo tiga bulan sejak rencana merger diumumkan, yakni 11 Desember 2024 lalu.

“Akibat percepatan inilah teman-teman ini tidak rela seperti itu, karena waran juga tidak diberitahu dalam prospektus apa syarat-syarat yang harus dilakukan bila terjadi percepatan dalam akta waran itu tidak diberitahu di dalam bunyinya seperti apa di dalam prospektus,” ucap Henri.

Tim kuasa hukum pemegang waran juga menyoroti laporan keuangan tahunan FREN yang dianggap memuat kejanggalan. Pasalnya, keuntungan perusahaan didominasi dari penjualan saham, sedangkan FREN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.

“Dia bergerak di perusahaan bidang telekomunikasi tetapi secara umum untungnya bukan dari operasional telekomunikasi. Tetapi menjual saham. Bagaimana perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi tetapi untungnya yang paling banyak itu bukan dari operasional telekomunikasi. Justru menjual saham.” ucap Henri.

(dhf)

No more pages