Contohnya, Tuan Rana merupakan karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan Rp10 juta per bulan tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.
Adapun, Tuan Rana menerima THR sebesar satu kali gaji pada Maret, uang lembur pada Februari, Mei dan November serta bonus sebesar satu kali gaji pada Desember.
Pada Maret, Tuan Rana menerima gaji dan THR masing-masing sebesar Rp10 juta. Sehingga, penghasilan bruto mencapai Rp20,08 juta (penghasilan Rp20 juta dan premi JKK dan JKM Rp80.000).
Dengan demikian, Tuan Rana dikenakan TER A sebesar 9% karena penghasilan brutonya berada pada rentang di atas Rp19,75 juta hingga Rp24,15 juta. Hal ini sesuai yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sehingga, PPH Pasal 21 terutang untuk Tuan Rana senilai Rp20,08 juta dikali 9% yakni Rp1,8 juta pada Maret 2025.
(lav)




























