Dalam perkembangannya, pemerintah menyatakan berencana untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke level 23%.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025—2029. Beleid itu diteken Prabowo pada Senin (10/2/2025).
"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke 23%," papar beleid tersebut, dikutip Kamis (27/2/2025).
(dov/wdh)
No more pages
































