Logo Bloomberg Technoz

Kendati demikian, dia tak memerinci siapa namanya. Dia hanya menegaskan jabatan ini akan diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.

Di sisi lain, dia juga memastikan kinerja pemerintah tidak akan terganggu usai Johnny ditetapkan tersangka. Dia menyebut roda organisasi pemerintahan masih berjalan normal hingga saat ini.

"Organisasi sudah sangat stabil. SOP-nya juga sudah ada, jadi tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan," terangnya.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dalam pemeriksaan ketiga, Rabu (17/5/2023), Korps Adhyaksa resmi menaikkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka. Kasus yang menjerat menteri kabinet ini juga telah merugikan negara sekitar Rp8,032 triliun.

Saat ini, Johnny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan per hari Rabu. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bersama dengan 5 tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

(ibn/wdh)

No more pages