RUU TNI, 16 Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Anggota Militer
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 March 2025 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menambah pos kementerian dan lembaga negara yang bisa diisi anggota militer. Hal ini tertuang pada hasil pembahasan Panitia Kerja atau Panja Revisi UU TNI atau RUU TNI.
Rencananya, lembaga legislatif tersebut ini akan menambah enam pos baru dari total 10 pos yang diperbolehkan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Aturan ini akan tercantum pada Pasal 47 beleid baru tersebut.
Jumlah ini memang lebih banyak dari yang sempat disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang mengatakan RUU TNI hanya akan menambah pos yang bisa diisi anggota militer dari 10 menjadi 15. DPR justru berinisiatif menambah satu pos baru lainnya, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Dalam UU yang saat ini berlaku, anggota militer hanya bisa menempati sejumlah jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga negara; yaitu Kementerian koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Kantora Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan enam pos baru yang bisa diisi anggota TNI adalah kantor bidang Kelautan dan Perikanan; Kejaksaan Agung, kantor Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan BNPP.