"Kita juga mencatat dana yang lebih rendah ini adalah karena penerapan syarat salur yang lebih baik selama 2024. Kemudian, kebijakan Treasury Deposit Facility [TDF], terutama menggunakan TDF untuk Kurang Bayar DBH [Dana Bagi Hasil] yang dilakukan menjelang akhir tahun 2023 sebesar Rp45 triliun," jelasnya.
"Dan untuk tahun 2024 Kurang Bayar DBH sebesar Rp13 triliun. Ini adalah dana yang menjadi milik Pemda, tapi bisa digunakan sewaktu-waktu jika Pemda memerlukan untuk penggunaan dengan tata kelola yang berlaku," tambah Suahasil.
Berdasarkan data yang dirilis Kemenkeu, pada tahun 2021 tren dana Pemda di perbankan ada sebesar Rp113,38 triliun.
Kemudian, di tahun 2022 sebesar Rp123,74 triliun, tahun 2023 sebesar Rp97,87 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp86,85 triliun.
(mef/spt)































