Logo Bloomberg Technoz

Uang yang disetor sebanyak Rp85 triliun itu terdiri dari pajak badan termasuk pajak daerah, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bea keluar, hingga bagi hasil berdasarkan UU Minerba sebesar 10%.

“Dari keuntungan bersih itu dibagi ke daerah 6%, dan 4% ke pusat,  dividen [termasuk] di situ. Jadi  total ada US$4,7 miliar,” ujarnya. 

Baru-baru ini, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM, serta revisi PP No. 15/2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Revisi itu memuat sederet penetapan tarif baru dan kenaikan tarif untuk berbagai komoditas pertambangan, mulai dari batu bara, nikel, tembaga, emas, timah, dan lain sebagainya.

Bahan hasil tambang Freeport, seperti bijih tembaga, akan dikenakan tarif progresif mulai 10%—17% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya, bijih tembaga dikenai royalti single tariff hanya sebesar 5%.

Sementara itu, konsentrat tembaga akan dikenakan tarif progresif mulai 7%—10% menyesuaikan HMA, sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.

Adapun, royalti katoda tembaga juga akan naik mulai 4%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.

Kemudian tarif progresif emas akan naik 7%—16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku tarif progresif mulai 3,75%—10% menyesuaikan HMA.

(mfd/wdh)

No more pages