Logo Bloomberg Technoz

MA Filipina Tolak Permohonan Rodrigo Duterte, Bakal Diadili ICC

News
12 March 2025 17:00

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (Ezra Acayan/Getty Images via Bloomberg)
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (Ezra Acayan/Getty Images via Bloomberg)

Ditas Lopez - Bloomberg News

Bloomberg, Mahkamah Agung (MA) Filipina menolak permohonan mantan Presiden Rodrigo Duterte untuk menghentikan penegakan perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menangkapnya atas kampanye antinarkobanya yang mematikan.

"Pemohon gagal menetapkan hak yang jelas dan tidak salah lagi untuk segera mengeluarkan surat perintah penahanan sementara," kata juru bicara pengadilan dalam pernyataannya hari ini, Rabu (12/3/2025).

Sebelumnya, Duterte meminta MA untuk menghentikan penegakan surat perintah penangkapannya dari ICC atas tuduhan melakukan kejahatan kemanusiaan.

"Berdasarkan hukum Filipina, permintaan penangkapan yang dikeluarkan oleh pihak asing tidak memiliki dampak hukum secara otomatis. Tindakan apa pun yang diambil harus didasarkan pada otoritas hukum dalam negeri,” bunyi petisi yang diajukan oleh Duterte dan sekutunya, Senator Ronald dela Rosa.

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditahan di Pangkalan Udara Villamor di Manila. (Partido Demokratiko Pilipino/Getty Images via Bloomberg)