Artinya, mitra tersebut akan menerima bonus sebesar Rp1.000.000 sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Namun, bagi mitra yang tidak masuk kategori produktif dan berkinerja baik, besaran bonus akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Batas Waktu Pemberian Bonus
Dalam SE ini, Kemenaker menetapkan bahwa BHR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Pemerintah meminta gubernur dan dinas tenaga kerja daerah untuk memastikan kepatuhan perusahaan aplikasi dalam pelaksanaan aturan ini.
"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi."
Respons Aplikator
Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab menyatakan BHR menjadi bagian dari bonus kinerja khusus dan merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para Mitra dalam menyambut Hari Idulfitri. "Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital," jelas Tan dalam pernyataan resmi.
Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia, memastikan bonus dari perusahaan dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing ojol.
Sementara Gojek menamakannya sebagai Tali Asih Hari Raya dan menjadi bagian dari program yang memprioritaskan kesejahteraan para driver dalam bentuk uang tunai. Harapannya BHR dapat memberi manfaat secara nyata. "Program ini merupakan itikad baik dari Gojek dengan menghadirkan solusi terbaik untuk terus mendukung Mitra Driver sesuai dengan kapasitas perusahaan, sekaligus mengacu pada pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto," terang Gojek.
Maxim Indonesia juga menyatakan bahwa BHR telah dipersiapan untuk mitra pengemudi atas usulan dari pemerintah namun bukan berupa THR. Pasalnya wacana THR tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.
"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat, Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," tulis Yuan Ifdal Khoir mewakili Maxim. "Meski begitu, di momen Ramadan dan Hari Raya Lebaran 2025 ini, Maxim telah mempersiapkan berbagai BHR untuk mitra pengemudi kami di seluruh kota operasional Maxim di Indonesia."
(wep)































